ubahan kebudayaan dengan berpegang pada kaidah “al-Muhafadhatu ‘ala al-qadim al-shalih wa al-akhd bi al-jadid al-ashlah” yaitu memelihara tradisi lama yang masih baik (relevan) dan mengambil hal-hal baru yang lebih baik.
Kekuatan Perempuan sebagai Pribadi
Kartini sebagai perempuan, dalam perubahan sosial jelas memiliki posisi sentral, sebagaimana dalam al-Qur’an, bahwa perempuan dibenarkan menyuarakan kebenaran dan melakukan gerakan terhadap berbagai kebobrokan, seperti yang tercantum dalam Al-Qur’an surat Taubah ayat 71.” Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma'ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka taat pada Allah dan Rasul-Nya. mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.
Kekuatan Perempuan dalam Organisasi
Kartini dalam spirit bingkai gerakan perempuan hendaknya bisa mengurai secara sistematis tentang nilai-nilai teologi dan melakukan pembacaan ulang konteks kekinian terkait kebutuhan mendasar bagi kemajuan kaum perempuan. Dimana manifestasi ketidakadilan Gender terhadap perempuan masih lekat dalam keseharian kita, marginalisasi, stereotype, subordinasi, kekerasan dan beban ganda sangat erat dengan perempuan. Seperti yang diungkapkan Hasan Hanafi, perempuan harus kuat dan progresif serta menolak ketertundukan yang menyebabkan keterpurukan bagi kaumnya. Dengan hal tersebut, maka perempuan harus bisa mandiri dengan dinamikanya untuk mendorong tatanan kehidupan yang Maslahah (memberikan kebaikan yang seluas-luasnya).
Penulis,
Ai Rahmayanti, S.Sos.I, M.Ag
PP ISNU (Koordinator Departemen Budaya dan Gender)